Polisi Amankan Pria Terduga Penyalahguna dan Pengedar Sabu di Wamena

Redaksi
17 Apr 2026 09:53
Narkoba 0 2
2 menit membaca

Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan sekaligus menyediakan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Jalan Irian, Gang Nirwana, Wamena, pada Rabu malam (15/4/26).

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat,mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. petugas melakukan teknik undercover buy melalui informan guna memastikan kebenaran informasi.petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.

 

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal tersangka, di mana petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sejumlah sabu lainnya yang disembunyikan di bawah kursi mobil.

 

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, antara lain alat hisap (serum kaca), alat pembakar, korek api, plastik bening kosong, serta beberapa potongan sedotan. tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram, 0,20 gram, 0,50 gram, dan 0,33 gram, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Selain itu, tersangka juga menjalani tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk sabu, ganja, serta minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *