
Jakarta – Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia, sebuah perusahaan industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara yang beroperasi di Kawasan Industri Medan.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kawasan Industri Medan, dan manajemen PT Jui Shin Indonesia, Kamis (15/5/2025) di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Kita sepakat ini bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian juga turut melakukan evaluasi. Jika perlu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini,” tegas Bambang Haryadi saat memimpin rapat.
Bambang menilai PT Jui Shin Indonesia tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup maupun DPR. Ia menyebut, sikap perusahaan tersebut mencederai kewibawaan lembaga negara.
“Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran. Salah satu temuan utama adalah penggunaan lahan yang melebihi izin yang diberikan dalam dokumen lingkungan.
“Luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang digunakan mencapai lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare,” terang Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup..
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menemukan penggunaan peralatan produksi tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan. Beberapa peralatan yang dimaksud antara lain ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi XII meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan.
“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Bambang Haryadi.
Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Jui Shin Indonesia. Evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia serta menjamin keberlanjutan perlindungan lingkungan.(fgr/rd)
Tidak ada komentar