Tekan Peredaran Miras Ilegal, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Lokasi Produksi Miras Lokal di Wamena

Redaksi
10 Mar 2026 20:00
Polres 0 3
2 menit membaca

Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengamankan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Wamena, Selasa (10/03).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya setelah melakukan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait peredaran minuman keras lokal di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

Dalam kegiatan tersebut, dari hasil penelusuran petugas mengamankan seorang terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta 5 ember yang berisi rendaman bahan baku pembuatan minuman keras lokal cap tikus (CT).

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B. Saragih, S.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya guna menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

Ia juga menjelaskan bahwa konsumsi minuman keras secara berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan kesehatan, menurunnya kesadaran, serta berpotensi memicu terjadinya tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun konflik di lingkungan masyarakat.

Kasat Resnarkoba turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kegiatan penindakan tersebut dapat dilakukan.

Polres Jayawijaya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *