
Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengungkap lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di Wamena, Minggu (15/3).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya terkait peredaran minuman keras lokal di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah ruko di yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis Cap Tikus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat dan dilakukan pemeriksaan di dalam ruko, petugas menemukan adanya rendaman ballo serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai peralatan produksi serta enam drum plastik berkapasitas 200 liter yang berisikan rendaman ballo.
Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik atau pelaku yang diduga memproduksi minuman keras tersebut tidak berada di tempat saat dilakukan penggerebekan dan masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Narkoba IPTU J.B. Saragih, S.H., menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memproduksi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas di masyarakat.
Polres Jayawijaya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(rd)
Tidak ada komentar