
Jayawijaya – Polsek Bolakme, Polres Jayawijaya, memfasilitasi penyelesaian permasalahan perzinahan dan penganiayaan melalui mekanisme mediasi dan pendekatan kearifan lokal, bertempat di Polsek Bolakme, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.20 WIT.

Permasalahan tersebut melibatkan seorang terduga pelaku berinisial D.Y., dengan korban atas nama M.T. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan aparat kepolisian, aparat kampung, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh Kanit Binmas Polsek Bolakme AIPTU Arief Nugroho beserta anggota, Kepala Kampung Lakwame, Sekretaris Kampung Owagambak, Bendahara Kampung Lani Timur, serta keluarga pelaku dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat dengan ketentuan pembayaran denda adat berupa hewan ternak babi, yakni untuk perkara penganiayaan sebanyak 5 ekor babi dan untuk perkara perzinahan sebanyak 8 ekor babi. Pembayaran denda adat disepakati akan dilaksanakan pada 15 Juli 2026.
Kapolsek Bolakme IPDA Arman menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan problem solving Polri yang humanis, mengedepankan musyawarah serta menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bolakme.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi aman, tertib, dan lancar, serta kedua belah pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.(rd)
Tidak ada komentar