Papua – Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II, bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura (KPL), berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 00.30 WIT di wilayah Kota Jayapura.
Kasus ini bermula dari kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 12.30 WIT, bertempat di Jl. Hamadi Pante, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Heriyanto (48), seorang wiraswasta, yang menjadi korban aksi kekerasan dua pelaku saat baru pulang dari pasar. Pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok, kemudian secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan batu dan balok hingga mengenai tangan korban. Dalam situasi itu, pelaku mengambil tas milik korban berisi uang tunai sebesar Rp13.000.000 dan satu unit handphone merek Vivo.
Kasubsatgas Gakkum Polresta Jayapura Kota, I Dewa Gede Ditya K. S.I.K., M.H. mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial TD (35), warga Jl. Argapura Kapere, Distrik Jayapura Selatan. Pelaku diketahui merupakan rekan dari RW alias O, yang telah lebih dahulu diamankan dalam kasus yang sama.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polresta Jayapura Kota dengan Polsek KPL. Informasi lapangan kami peroleh dari sumber yang valid, dan setelah diyakinkan dengan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat curas tersebut.(rd)
Tidak ada komentar