Polres Mappi Gelar Upacara Pengukuhan Jabatan Kasat Reskrim Yang Baru

Redaksi
6 Jul 2025 03:03
Polres 0 29
2 menit membaca

Mappi – Kapolres Mappi Kompol Suparmin S.IP., M.H, pimpin upacara pengukuhan Kasat Reskrim Polres Mappi yang dihadiri Pejabat utama dan seluruh personil Polres Mappi, bertempat di Aula Rupatama Polres Mappi. Sabtu ( 05/07/2025 ).

Berdasarkan surat telegram Kapolda Papua nomor : ST/ 533/ VI / Kep / 2025. tentang pemberhentian dan pengamatan dalam jabatan dilingkungan Polda Papua.

Pengukuhan jabatan Kasat Reskrim Iptu Aditama T. M. Kafrawi, S.Tr.K yang sebelumya menjabat sebagai Kasat Reskrim Lany jaya, mengantikan pejabat lama Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K yang dimutasikan dalam jabatan baru Kanit 1 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Papua.

Kapolres Mappi Kompol Suparmin S.IP., M.H., M.H mengatakan bahwa mutasi jabatan pada organisasi kepolisian merupakan hal yang biasa dan harus dilakukan karena merupakan kebutuhan organisasi agar terciptanya dinamisasi serta penyegaran organisasi dalam mempertimbangkan karir personil.

“Jabatan dalam organisasi bukanlah warisan atau titipan melainkan suatu amanat dan tanggung jawab dari pimpinan yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” Tutur Suparmin.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama yang telah mendedikasikan dirinya saat bertugas di Polres Mappi dan meminta pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru.

“Pentingnya jalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pejabat yang baru dengan seluruh anggota Polres Mappi saat berdinas maupun diluar jam dinas, sehingga terciptanya keharmonisan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat . Pungkas Kapolres

Upacara pengukuhan yang digelar Polres Mappi merupakan rangkaian kegiatan dalam mutasi jabatan dalam lingkungan Polda Papua dalam peningkatan karir dan kemampuan personil. Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *