Polres Jayawijaya Mediasi Kasus Pengancaman Dan Pencemaran Nama Baik di Wamena

Redaksi
25 Feb 2026 07:26
Polres 0 3
2 menit membaca

Wamena – Polres Jayawijaya melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) memfasilitasi mediasi terkait dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (24/2), bertempat di Kanopi Binmas Polres Jayawijaya.

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Binmas IPTU Zabir Esomar, serta turut dihadiri Kapolsek Kurulu AKP Yulianus Giay, S.H. bersama anggota Polsek Kurulu.

Dalam pertemuan itu, pihak pelapor dan pihak terlapor dipertemukan guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang timbul terkait rencana pembangunan gereja dan tempat pendidikan agama di atas sebidang tanah yang masih dipersoalkan.

Melalui dialog dan komunikasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan di lokasi tersebut. Selain itu, terkait dugaan pencemaran nama baik, kedua pihak juga sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.

Waka Polres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P. mengatakan bahwa mediasi ini merupakan bentuk peran aktif Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving.

“Polri selalu mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan humanis guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” ujarnya.

Dengan terlaksananya mediasi tersebut, situasi tetap berjalan aman dan kondusif serta kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan dengan baik.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *