
Jayawijaya – Polres Jayawijaya memfasilitasi kegiatan mediasi adat terkait kasus penikaman yang mengakibatkan meninggal dunia pada Jumat (06/03) di Lapangan Mapolres Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya.

Mediasi adat ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus mempertemukan pihak keluarga korban dan pihak pelaku guna mencari keputusan yang terbaik penyelesaian secara adat.
Pihak pelaku dalam mediasi tersebut menyatakan menerima keputusan denda adat yang telah disepakati bersama sebagai bentuk pertanggung jawaban atas peristiwa yang bterjadi dan meminta waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan.
Dalam kesepakatan bersama, seluruh pihak menyetujui bahwa pembayaran denda adat akan diselesaikan dalam jangka waktu empat bulan.
Polres Jayawijaya berharap melalui mediasi adat ini permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mempercayakan setiap proses hukum yang berjalan kepada aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar