Langkah Persuasif Pemkab Mimika, Peta Hak Ulayat Kapiraya Disiapkan sebagai Dasar Perdamaian

Redaksi
24 Feb 2026 15:16
Pemprov 0 3
2 menit membaca

Papua – Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik kepemilikan wilayah adat Kapiraya dengan melakukan penggalian data sejarah secara komprehensif melalui pelibatan tokoh-tokoh adat yang memiliki pengetahuan autentik mengenai riwayat tanah.

Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran pimpinan daerah menggelar pertemuan tertutup dengan para tokoh masyarakat di Gedung Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cenderawasih, Papua Tengah.

Forum tersebut difokuskan pada pengumpulan keterangan mengenai sejarah kampung lama, lokasi dusun, serta titik-titik aktivitas perdagangan masa lalu yang menjadi dasar klaim hak ulayat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandat Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada tiga kabupaten terdampak, yakni Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, untuk segera melakukan penegasan hak ulayat sebagai upaya meredam konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.

Tim penegasan hak ulayat yang dibentuk Pemkab Mimika menghimpun data dari sumber primer yang memahami silsilah, garis batas adat, serta sejarah kepemilikan wilayah secara turun-temurun.

Keterangan para tokoh adat dari kampung-kampung terkait menjadi fondasi dalam penyusunan peta hak ulayat yang memiliki legitimasi kuat secara adat.

“Hari ini kita mencari orang-orang yang tahu sejarah, tokoh-tokoh masyarakat yang betul-betul tahu, bukan yang setengah tahu,” ujar Johannes Rettob kepada wartawan usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa hasil akhir dari proses tersebut adalah peta hak ulayat yang bersifat komunal adat dan bukan peta batas administratif pemerintahan.

Menurutnya, penetapan tapal batas antarwilayah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kita ingin membuat peta. Output-nya adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan,” tegasnya.

Melalui penegasan hak ulayat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat membangun jembatan perdamaian bagi masyarakat adat yang selama ini berselisih mengenai batas wilayah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menjadwalkan kunjungan lapangan ke wilayah Kapiraya bersama aparat keamanan dan tim ahli guna memverifikasi data historis dengan kondisi geografis aktual. Langkah ini diharapkan memperkuat validitas data sekaligus mempercepat proses penyelesaian konflik secara bermartabat dan berkeadilan.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *