Polresta Jayapura Kota Tangkap Residivis dan Dua Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Cartenz-II 2025

Redaksi
24 Okt 2025 05:26
Kriminal 0 7
3 menit membaca

Papua – Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz-II 2025 kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayah Kota Jayapura.

Kasus pertama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Rumah Sakit Aryoko, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, sementara kasus kedua merupakan pencurian barang elektronik di Puskesmas Jayapura Utara dengan pelaku seorang residivis.

Dalam kasus curanmor, dua pelaku masing-masing berinisial YYK alias O (19) dan GB (22), keduanya warga Jalan Pemuda Kloofkamp, Distrik Jayapura Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.

Kasus tersebut bermula ketika seorang perawat RS Aryoko bernama Hardyanty (30) kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty warna pink-hitam dengan nomor polisi PA 4733 RQ yang diparkir di area belakang rumah sakit. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H selaku Kasubsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz-II, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Benar, tim berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam-pink dengan nomor rangka MH1JM1129HK224982 dan nomor mesin JM11E2207059.

Selain itu, Tim Unit VI Resmob juga berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di Puskesmas Jayapura Utara yang dilakukan oleh pelaku YYK alias O (19) yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang milik puskesmas berupa 1 unit laptop Asus warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy, dan 1 unit speaker GMC.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan yang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pelaku kembali melakukan aksinya di fasilitas kesehatan. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut untuk memastikan apakah para pelaku juga terlibat dalam tindak pidana di lokasi lainnya.

“Kami masih mendalami kemungkinan TKP dan barang bukti lain. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. mengapresiasi keberhasilan tim di lapangan yang dengan cepat mengungkap kedua kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Operasi Sikat Cartenz-II 2025 dalam menekan angka kejahatan 3C di wilayah Papua, khususnya di Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila terjadi kehilangan,” tutupnya.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *