Kementerian kehutanan minta maaf atas pemusnahan mahkota cenderawasih di papua

Redaksi
23 Okt 2025 18:10
Daerah 0 4
2 menit membaca

Papua – 23 Oktober 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua terkait pemusnahan barang bukti berupa mahkota burung Cenderawasih yang dilakukan Balai Besar KSDA Papua pada 20 Oktober 2025.

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, setelah muncul kritik dan kekecewaan dari berbagai kalangan di Papua, termasuk tokoh adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia mengakui bahwa tindakan pemusnahan itu telah menimbulkan luka dan rasa tersinggung bagi masyarakat yang menganggap mahkota Cenderawasih sebagai simbol kehormatan dan identitas budaya Papua.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka akibat pemusnahan tersebut. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, tetapi simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Prof. Satyawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10).

Satyawan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk meremehkan nilai budaya Papua, melainkan murni penegakan hukum yang ternyata memiliki dampak sosial dan emosional yang besar. Karena itu, KLHK berkomitmen untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting ke depan.

Sebagai langkah tindak lanjut, KLHK telah menginstruksikan agar Balai Besar KSDA Papua berkoordinasi dengan lembaga adat, tokoh masyarakat, serta MRP untuk membahas mekanisme baru dalam penanganan barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya tinggi. Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kementerian juga sedang mengkaji kemungkinan agar barang bukti yang memiliki nilai budaya tidak langsung dimusnahkan, melainkan dapat dialihkan untuk kepentingan edukasi atau diserahkan ke lembaga budaya seperti museum daerah, dengan tetap mematuhi aturan konservasi dan hukum yang berlaku.

“Cenderawasih adalah simbol kebanggaan dan kehormatan masyarakat Papua. Kami ingin memastikan bahwa pelestarian alam berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai budaya,” tambah Prof. Satyawan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelestarian satwa dan penghormatan budaya lokal perlu dijalankan secara seimbang. Pemerintah pusat pun berjanji akan memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat adat Papua dalam setiap kebijakan konservasi di wilayah tersebut.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *