
Jayawijaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Wamena, Selasa (10/03).

Pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras lokal di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan serta pengembangan terhadap informasi yang diperoleh, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga memproduksi sekaligus menjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras serta sebuah drum plastik yang berisi rendaman bahan baku pembuatan miras.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya IPTU J.B. Saragih, S.H. mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayawijaya.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” ujarnya.
Polres Jayawijaya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktifitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Jayawijaya.(rd)
Tidak ada komentar