Manokwari – Aktivistas Penambangan ilegal di wilayah Papua Barat semakin marak dan seakan tak terbendung, para penambang seakan mendapat angin segar ketika para pemilik hak wilayah membuka ruang.selasa (22/7)
Selain penambang menggunakan alat tradisional, juga terdapat penambangan dengan menggunakan alat berat seperti Eksavator dan bahkan menggunakan mercury di kawasan seperti Waserawi dan pegunungan Arfak.
“Ia sampai saat ini aktivitasnya masih ada karna di izinkan oleh pemilik hak wilayah,” kata salah satu warga yang namanya enggan disebut.
Dia menyebut bahwa meski pihak kepolisian telah melakukan operasi dan menangkap sejumlah penambang dan barang bukti tetapi penambang lain masih tetap eksis. “Ini karena dikasih izin sama pemilik hak wilayah,” sebutnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya mineral ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya pertambangan tanpa izin PETI di Wilayah Papua Barat. “Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karna masih ranahnya kementrian kehutanan dan KSDA karena rencananya masih kawasan konservasi,” jelasnya Kadis ESDM Papua Barat
Dia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di kementrian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.
“Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan disitu sudah jelas kami akan tindak,” ucapnya.
Penegakan Hukum Sejak 2023 Hingga 2025
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga Tahun 2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa Emas hasil tambang dan Eksavator bahkan cairan Merkuri.
Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan Hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan Masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.
“Sejak Tahun 2023 kami mengamankan sebanyak 9 Orang penambang dan satu unit Eksavator serta emas 78,76 gram butir dan barang bukti lainya,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Tampubolon Senin (21/7/2025).
Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan Tahap II.
Kemudian Tahun 2024, Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan 8 Orang penambang dan barang bukti berupa 2 unit Eksavator merk cat, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan mercury atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan Air perak atau merkuri 4988,1 gram.
Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II di pengadilan negeri Manokwari, kata Dirkrimsus Polda Papua Barat.
Kombes pol Sonny Tampubolon juga menyebut bahwa di Tahun 2025 pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke pengadilan negeri Manokwari melalui kejaksaan tinggi Papua Barat.
Untuk penangkapan di tahun 2025 ini kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit Eksavator,156,05 gram butiran emas serta 7 tool selang, 4 unit mesin diesel serta dua unit chainsaw dua pemodal namun satu berhasil kita tangkap sedangkan pemodal yang lainya masuk daftar pencarian orang atau DPO, ucapnya.
Untuk perkara yang di tangani di Tahun 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, pengadilan negeri Manokwari.
Kepala Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Papua Barat, Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.
Kami juga sudah mendorong agar ini (Tambang) dilegalkan, tetapi proses ini ada di kementrian, apabila ada aktivitas di wilayah itu maka ranahnya di kementrian kehutanan, katanya
Dia menyayangkan pertambangan ilegal saat ini namun apabila hal ini dilegalkan maka dampaknya kedepan pasti pemerintah melakukan reklamasi lawasan bekas tambang.
Saya minta teman teman yang berkepentingan semua menjaga ini agar tambang liar ini tidak berkepanjangan, ujarnya
Dia menyebut bahwa proses legalitas terhadap tambang ini kewenangan ada pada kementrian kehutanan, terutama kementrian tersebut memiliki sertifikat kawasan, dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas HPT.
Proses dilegalkan ini sudah diusulkan oleh pemerintah Daerah sebelum penetapan perda tata ruang. Pihaknya telah mengusulkan hingga ke pusat dengan konsep pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional.
Ini tentu ada kesepakatan dengan semua pihak terutama masyarakat adat dan pemerintah Daerah, ujarnya sembari meminta pihak kehutanan bisa melakukan audit kawasan hutan.
Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak kami hanya sebatas saksi ahli apabila diminta, katanya.
Puluhan Penambang Jalani Sidang
Perkara penambangan emas ilegal saat ini memasuki tahap pembelaan dari Tim Kuasa Hukum para terdakwa Senin (21/7).
Terdakwa diantaranya Imelada alias Melda cs sebelumnya ditangkap di kawasan distrik Hink Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat pada Februari 2025 lalu.
Renold Renyaan SH kuasa hukum terdakwa penambang emas ilegal mengatakan, Jaksa penuntut umum atau JPU pada pekan lalu mengajukan tuntutan kepada Masing-masing Klainya diatas satu tahun penjara dan denda yang bervariasi.
“Jaksa tuntut untuk terdakwa Melda 1,3 Tahun denda Rp5 Miliar subsider 5 Bulan,” kata kuasa hukum 13 terdakwa penambang emas ilegal, Renold Renyaan SH.
Sedangkan terdakwa 2 hingga terdakwa 13 di tuntut 1 Tahun kurungan penjara denda Rp4 Miliar subsider 4 bulan.
“Mereka ini sebagai pekerja,” kata Renold
Dia menyebut bahwa untuk terdakwa Melan dan kawan-kawan disita dua Eksavator dan alat-alat pendukung.
“Hari ini kita lakukan pembelaan intinya para terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk menambang dan tuntutan JPU kan mereka bersalah karena mereka tidak memiliki izin, sementara mereka diizinkan oleh pemilik hak wilayah,” kata Renold
Dia menegaskan bahwa baginya para terdakwa bekerja atas izin yang diberikan oleh pemilik hak wilayah.
“Kami meminta agar dakwaan kedua dari Penuntut umum tidak terbukti,” ucapnya
Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Faried Markham SH MH dan dua Hakim Anggota yakni Sidiq SH MH dan Ahmad SH MH sedangkan penuntut umum I Nengah Ardika SH MH.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan Vonis Majelis Hakim.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
Polda Papua Barat berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga akan menindak para pemodal dan aktor intelektual di balik kegiatan ilegal ini,” tegas Kabid Humas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal karena berisiko hukum dan merusak lingkungan.
Kami minta masyarakat turut menjaga kelestarian alam dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang liar. Kepolisian hadir untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat secara luas,” tambahnya.(rd)