Mappi – Berkas Penyidikan dinyatakan lengkap, dua tersangka kasus minuman keras lokal diserahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi kepada Kejaksaan Negeri Merauke guna proses persidangan. Selasa, (17/06/2025).
Dua tersangka KA 44 tahun dan ABK 33 tahun beserta barang bukti miras jenis kaki anjing beserta sejumlah alat produksi miras, turut diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi Iptu Ambo Takka, S.H saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan kedua tersangka kasus miras kepada Kejaksaan merupakan komitmen Polres Mappi dalam memberantas miras di wilayah hukum Polres Mappi guna menekan tindak kejahatan yang terjadi akibat miras.
”ini merupakan upaya dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Mappi.” ungkap Ambo, Kamis 19/06/2025.
Lanjut kasat menjelaskan kasus ini merupakan hasil razia Kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras guna menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dengan diserahkannya KA dan ABK ke Kejaksaan Negeri Merauke, dapat menjadi contoh kepada oknum-oknum masyarakat yang masih memproduksi dan menjual miras agar menghentikan aktivitasnya.
”Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang masih membuat dan menjual miras, untuk menghentikan aktivitasnya. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegasnya.(rd)