Sarmi – Kanit II Subdit I Siber Polda Papua Akp Arianti Hubi, S.H memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang dan Transaksi Elektronik (ITE) Judol, Pinjol, Tipu Onlien, Berita bohong / Hoax serta Bijak Bermedia Sosial di Lingkungan Pemda Kabupaten Sarmi, pada Rabu (28/5/25)
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Tim Siber dari Polda Papua yang dipimpin oleh Akp Arianti Hubi, S.H. dan di dampingi oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.KM.,M.Kes serta dihadiri Wakil Ketua II DPR Kabupaten Sarmi Hj. Nurjannah, S.H, Asisten II Kabupaten Sarmi Filino Baransano, S.Pt para kepala OPD Kabupaten Sarmi dan ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sarmi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.KM.,M.Kes
Bupati Sarmi pada sambutannya mengatakan bahwa mengingat banyaknya laporan asusila, pencemaran nama baik dan penipuan online yang marak saat ini sedang menjadi perhatian khusus bagi kita semua. UU ITE untuk menjamin keamanan, Keabsahan dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan elektronik UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang di dunia Maya seperti penyediaan penyebaran informasi yang menyesatkan, pencemaran nama baik dan lain-lain.
Bupati Sarmi juga berpesan kepada ASN Pemda Kabupaten Sarmi untuk bersikap sopan dan santun dalam menggunakan media sosial, hindari penyampaian atau kalimat yang kasar atau menyinggung siapapun agar kita semua terhindar dari jerat undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
“Bijaklah dalam menggunakan media elektronik dengan menjunjung etika, menghormati informasi dan menyaring informasi sebelum dibagikan , hindari penyebaran hoax, ujaran kebencian dan konten-konten yang tidak pantas. Gunakan media elektronik untuk hal yang positif seperti berbagi informasi yang bermanfaat dan membangun relasi yang positif”. Ujar Bupati
Dalam sambutannya, Akp Arianti Hubi, S.H menyampaikan untuk sosialisasi UU ITE bukan sebab akibat, pasti ada beberapa hal yang Ingan kami sampaikan di kabupaten Sarmi ini karna banyak nya korban yang melapor ke Siber Polda Papua dan kami berfikir kita sosialisasikan saja karena, lewat sosialisasi ini tujuan kami menyebarkan kebaikan jangan sampai pada intinya pada anak sekolah, kami menitipkan kepada bapak bupati mungkin guru – guru atau dinas P dan P untuk bekerja sama dengan Polres Sarmi guna menyampaikan Sosialisasi ini kepada Siswa-siswi yang ada di Kabupaten Sarmi untuk lebih bijak dalam Bermedia Sosial serta etika berkomunikasi daring yang baik dan benar.
“Penggunaan media sosial sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kita harus cerdas dan bijak dalam memanfaatkannya. Jangan mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar Kanit II Siber
Lebih lanjut, Akp Arianti Hubi menyampaikan, potensi bahaya penyebaran informasi pribadi secara berlebihan dan beresiko menjadi korban bullying. Melalui contoh-contoh kasus nyata, para orang tua diajak untuk lebih memperhatikan anak-anak nya dalam menggunakan HP.
Selain itu, AKP Arianti Hubi, S.H. juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan bukan karena adanya insiden semata, tetapi sebagai langkah antisipatif atas meningkatnya jumlah laporan dari masyarakat terkait pelanggaran dunia maya. “Kami hadir di Kabupaten Sarmi dengan tujuan menyebarkan edukasi dan kebaikan. Kami harap kegiatan ini tidak berhenti di sini, tapi juga menjangkau kalangan pelajar,” ujarnya.
AKP Arianti juga mengimbau kepada Bupati dan Dinas Pendidikan agar bekerja sama dengan Polres Sarmi untuk menyampaikan sosialisasi serupa di sekolah-sekolah. Tujuannya adalah menanamkan pemahaman sejak dini kepada siswa-siswi tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia digital.
“Media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, kita harus mampu memilah informasi, tidak mudah percaya pada konten yang belum terverifikasi,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak menjadi korban hoaks atau provokasi.
Lebih lanjut, AKP Arianti mengingatkan bahaya membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, karena dapat membuka peluang terjadinya perundungan atau kejahatan digital lainnya. Ia juga mendorong para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan perangkat digital dan internet. Tutup.(rd)